"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya."
Demikian juga sesuai amanat UUD 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula sampai saat ini sebenarnya diantara sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terpenting pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang kekuatan finansial / anggarannya terbatas.
Arah dan Tujuan STIH Litigasi Jakarta menyelenggarakan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ini
Untuk memenuhi kepentingan tsb STIH Litigasi Jakarta melaksanakan Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) ini sekaligus memenuhi KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dng memberi kesempatan kepada seluruh alumni SLTA, D3/Poltek, D1, D2, S1 (Sarjana) atau sederajat, dll, baik yang memiliki keterbatasan waktu luang maupun kekuatan finansial / anggarannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke tahap Sarjana atau Diploma Tiga (D3) pada program studi/jurusan yg diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan STIH Litigasi Jakarta. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn serius sehingga terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan di samping diterapkan subsidi, demikian juga disediakan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga, agar dapat mengangsur bulanan sesuai dgn kekuatan calon mahasiswa.
Sistem pendidikan Program S1 dan D3 Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta sangat sesuai bagi pegawai yg sibuk dng karirnya maupun bagi yang bukan pegawai, karena sistem kuliahnya diselenggarakan dgn kompetensi. Di samping kuliah secara tatap muka, sistem pendidikannya juga diselenggarakan dgn memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah tepat pd waktunya.
Alumni Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus aplikasinya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg mantap / komprehensif; mengembangkan sikap mental profesional / trampil yg berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Alumni Program S1 dan D3 Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang ilmunya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Tags / tagged: arah, tujuan, penyelenggaraan, program, perkuliahan, karyawan, hybrid, blended, stih, litigasi, jakarta, sekolah, tinggi, ilmu, hukum, program perkuliahan karyawan, litigasi jakarta, tinggi ilmu hukum, program pendidikan dst, nya sesuai, kesempatan, kepada seluruh alumni, slta d3, poltek, d1 d2, sistem, pendidikan program, s1, d3 perkuliahan karyawan, penguasaan teori, yg, kuat sekaligus aplikasinya, daya ada, mampu, memulai rintisan pembentukan, unit